TPP Guru Honorer Distop |
Besok (25/11) seluruh guru di Indonesia
merayakan Hari Guru yang ke-66. Diperkirakan, tidak ada suka cita dan
proses tiup lilin dalam perayaan hari ulang tahun guru ini. Pasalnya,
penyaluran tunjanganan profesi pendidik (TPP) bagi guru tidak tetap
(GTT) atau guru honorer bakal distop. Selain itu, bagi guru yang
terbukti nakal saat proses sertifikasi guru, TPP terancam harus
dikembalikan ke kas negara.
Ancaman keras ini tertuang dalam surat edaran yang diteken Sekretaris
Jendral (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Ainun Na’im. Surat edaran ini juga ditembuskan mulai dari menteri hingga
jajaran eselon satu lingkungan kementerian berslogan Tut Wuri Handayani
itu.
Ada beberapa poin penting dalam surat edaran bernomor
088209/A.C5/KP/2011 ini. Poin pertama, ditujukan untuk GTT atau guru
honorer dimana SK pengangkatannya bukan oleh pejabat yang berwenang, dan
gajinya bukan dari APBD atau APBN. Guru honorer yang digaji non APBD
atau APBN ini, lazim disebut guru honorer kategori II. Dalam surat
edaran tadi, guru honorer kategori II ini tidak bisa disertifikasi.
Ketentuan serupa juga ditujukan untuk GTT atau guru honorer di sekolah
swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan. Menurut Ketua Umum
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo di
Jakarta kemarin (23/11), ada beberapa guru honorer di sekolah swasta
yang mengantongi SK dari kepala sekolah. "SK-nya bukan dari ketua
yayasan," kata dia.
Menurut surat edaran dari Sekjen Kemendikbud ini, jika ditemukan guru
honorer kategori II atau guru honorer di sekolah swasta dengan SK
pengangkatan bukan dari yayasan yang ditetapkan lolos sertifikasi,
dinyatakan agar tidak dibayarkan TPP-nya.
Dalam surat edaran ini, kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota
dihimbau untuk memverifikasi dengan benar daftar calon penerima
tunjangan sertifikasi. Jangan sampai tunjangan dikucurkan untuk dua
kategori guru honorer tadi.
Dalam surat ini, aturan sertifikasi seperti tertuang dalam ayat 5 pasal
63 PP 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru harus benar-benar ditegakkan.
Diantaranya, Kemendikbud mengancam akan memberhentikan atau memecat guru
jika terbukti memperoleh sertifikat dengan cara melawan hukum.
Konsekwensi dari pemecatan ini, guru yang bersangkutan harus
mengembalikan seluruh TPP yang sudah diterima selama ini. Khusus ancaman
kedisiplinan dalam memperoleh sertifikat ini, berlaku baik untuk guru
honorer maupun guru PNS. Kemendikbud juga akan memberikan surat teguran
kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, hingga provinsi jika ditemukan
ada praktek melanggar hukum dalam penetapan sertifikasi guru.
Lebih lanjut Sulistyo mengatakan, surat edaran ini benar-benar
menakutkan bagi guru honorer yang penghasilannya bukan dari APBN atau
APBD. "Jika ada yang sudah dinyatakan lolos (sertifikasi guru, Red),
terus tunjangannya ditarik kan kasihan," katanya. Meskipun begitu,
Sulistyo mengakui jika dalam aturannya memang guru honorer yang boleh
mendapatkan kucuran TPP hanya yang mendapatkan penghasilan dari APBN dan
APBD.
"Pertanyaannya sekarang, kenapa mereka bisa sampai lolos sertifikasi.
Berarti dalam sistemnya ada lobang," ujar pria yang juga menjadi anggota
DPD asal Provinsi Jawa Tengah itu. Sulistyo menegaskan, dalam kasus
lolosnya guru honorer kategori II dalam program sertifikasi guru tidak
bisa semata-mata menyalahkan guru.
Sulistyo juga meminta panitia sertifikasi guru mulai dari dinas
pendidikan kabupaten/kota, provinsi, hingga perguruan tinggi harus
dievaluasi kenapa ada guru yang seharusnya tidak lolos sertifikasi kok
diloloskan. Evaluasi juga harus dilakukan pada perwakilan Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemendikbud di tingkat provinsi hingga di pusat.
Begitu pula terhadap ancaman pengembalian uang TPP karena guru terbukti
melanggar hukum saat mendaftar sertifikasi. Diantaranya memalsukan
ijazah atau menyuap pejabat dinas pendidikan. Sulistyo meminta tidak
hanya guru yang disalahkan. Tetapi pejabat di dinas pendidikan yang
meloloskan ijazah palsu atau penerima suap ini juga harus ditindak
tegas.
"Logikanya, jika prosesnya sudah salah kok hanya gurunya saja yang
disalahkan," tegas Sulistyo. Dia tidak ingin kasus ini terjadi dalam
sertifikasi tahun depan. Dia mengakui, akibat dari keluarnya surat ini
muncul keresahan di beberapa kota. Diantaranya yang menonjol di Kota
Bandung.
Di kota lautan api itu, sejumlah guru honorer kategori II yang siap
mengikuti proses sertifikasi protes. Pasalnya, mereka merasa terancam
tidak bisa ikut sertifikasi gara-gara surat edaran Kemendikbud tadi.
Padahal, diantara mereka sudah terdaftar dalam data nomor unik pendidik
dan tenaga pendidikan (NUPTK) online BPSDMP-PMP Kemendikbud.
Di bagian lain, pihak BPSDMP-PMP Kemendikbud selaku ujung tombak
sertifikasi guru menanggapi enteng surat edaran tadi. Kepala BPSDMP-PMP
Kemendikbud Syawal Gultom saat ditemui di kantornya mengatakan surat
edaran tadi tidak bisa dipandang kaku. "Surat itu sifatnya kontekstual,"
kata dia.
Gultom mengatakan, ada laporan guru yang memperoleh sertifikasi ternyata
tidak mengajar sesuai ketentuan yaitu 24 jam per minggu. "Sudah
nyata-nyata tidak sesuai ketentuan, masak harus dipaksakan menerima
tunjangan (TPP, Red)," terangnya.
Untuk itu, Gultom berharap guru-guru tidak terlalu risau dengan
keluarnya surat edaran tadi. Dia menandaskan, surat edaran ini
dikeluarkan murni untuk menegakkan aturan pengucuran TPP. Pihak
Kemendikbud hanya ingin memastikan TPP dikucurkan kepada guru yang
benar-benar layak menerima.
Gultom juga mengatakan, tidak benar jika upaya penyetopan ini didasari
karena kuangan negara yang menipis. Dia menandaskan, pemerintah sudah
menyiapkan duit untuk TPP guru hingga periode pembayaran 2012 nanti. Dia
masih belum berani membeberkan apakah dengan keluarnya surat ini akan
mempengaruhi database calon peserta sertifikasi guru 2012 yang sudah
terdata rapi di tempatnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar